Kunjungan Kerja
Persiapkan Diri Jadi UPT Arsip, Arsiparis Unesa Belajar ke UM
Rabu, 2 Juli 2014
| 720 pembaca
Arsiparis merupakan salah satu jabatan fungsional tertentu bagi PNS.
Kenaikan jabatan arsiparis melalui pengumpulan angka kredit yang
disusun dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Untuk
memperlancar penyusunan DUPAK, arsiparis Unesa mendalami materi DUPAK ke
Unit Pelaksana Teknis Arsip Universitas Negeri Malang (UPT Arsip UM).
Kegiatan ini berlangsung pada 23 Juni 2014 yang diikuti pimpinan lembaga
kearsipan dan 6 orang arsiparis/pengelola arsip Unesa. Pendalaman
penyusunan DUPAK diadakan di ruang pertemuan UPT Arsip UM. Peserta
bimbingan diterima Kepala Biro Umum dan Keuangan; Kepala Bagian Umum,
Hukum dan Tatalaksana, dan Barang Milik Negara (UHTBMN); Kepala
Subbagian Tata Usaha; Kepala Subbagian Tenaga Administrasi; dan para
arsiparis UPT Arsip UM.
Arsiparis Unesa dengan cermat menggali banyak informasi selama bimbingan
penyusunan DUPAK arsiparis ini. “Berbeda dengan UM yang memiliki dua
belas arsiparis, saat ini Unesa masih memiliki delapan arsiparis yang
meliputi tujuh orang arsiparis jenjang ahli dan seorang arsiparis
jenjang terampil,” jelas Amin Fauzi, M.Pd., Kasubbag Tata Usaha BAUK
yang sekaligus sebagai pimpinan Lembaga Kearsipan Unesa. “Selain itu
dipilihnya UPT Arsip UM sebagai tempat belajar arsiparis Unesa karena UM
pernah menjadi juara nasional pengelola arsip universitas pada tahun
2009 dan UM dirasa sangat memperhatikan jenjang karier arsiparisnya,”
tambah Kasubbag Tata Usaha BAUK Unesa.
Secara teknis, kegiatan ini dipandu Drs. Winarto, Arsiparis Madya selaku
narasumber dari UPT Arsip UM. Pada awal paparannya, Winarto berkata,
“Alhamdulilah tahun ini Arsip UM akan segera berbentuk UPT. Hal ini
didasarkan pada Keputusan Rektor UM Nomor 17 Tahun 2014 yang ditetapkan
pada 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat
Arsip Universitas Negeri Malang”. Menanggapi perkataan Winarto, Djoko
Pramono, salah satu arsiparis Unesa pun berkata, “Keputusan Rektor UM
ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan Pasal 27 ayat 2, yaitu: perguruan tinggi negeri wajib
membentuk kearsipan perguruan tinggi”.
Dalam kegiatan ini diperoleh beberapa informasi bahwa di UM untuk
pengurusan DUPAK dibentuk tim teknis penilaian angka kredit. Tim
tersebut terdiri atas unsur dari Bagian Kepegawaian, Bagian UHTBMN,
Subbagian Tata Usaha, dan Arsiparis. Tim ini bertugas membantu pimpinan
dalam penilaian teknis angka kredit arsiparis dan membantu arsiparis
dalam pengurusan DUPAK. Dengan adanya tim ini, DUPAK arsiparis yang
dikirim untuk dinilaikan ke Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal
Kemendikbud, kemungkinan besar akan berhasil baik untuk kenaikan jabatan
atau pangkat arsiparis.
Dalam kesempatan lain juga diperoleh penjelasan bahwa arsip-arsip di UM
tersimpan dan terawat sangat baik, mulai saat berbentuk Perguruan Tinggi
Pendidikan Guru (PTPG), FKIP Malang pada Universitas Airlangga, IKIP
Malang, sampai dengan berbentuk UM. Selain kegiatan akuisisi/penataan
arsip di semua fakultas/unit kerja selingkung UM telah dilaksanakan,
kesadaran semua fakultas/unit kerja selingkung UM di bidang kearsipan
sangat tinggi.
Sebagai contoh, arsip berkas penerimaan mahasiswa oleh Biro Akademik,
Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama masih tersimpan
dengan volume sepanjang 1.700-an meter. Berkas ini masih disimpan selama
mahasiswa tersebut masih terdaftar. Hal ini didasarkan pada Jadwal
Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di Kemendikbud dan UM. Demikian pula
jika arsip sudah saatnya untuk dimusnahkan, arsip ini harus dimusnahkan
sesuai dengan prosedur atau pedoman penyusutan arsip. (Dp/Byu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar