Unit Kearsipan Unesa
Sadar PP, Bagian Keuangan Serahkan Arsip Inaktif ke Pusat Arsip Unesa
Kamis, 31 Juli 2014
| 574 pembaca
Tak selamanya arsip bakal menjadi arsip. Belum banyak yang memahami
bahwa arsip pun memiliki masa tenggat (expired) namun jangan sesekali
membuang arsip yang menurut Anda sudah tak bernilai guna. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2012 mengatur hal tersebut. Dalam PP itu
ada istilah penyusutan arsip yang berarti kegiatan pengurangan jumlah
arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit
kearsipan. Termasuk di dalamnya kegiatan penyerahan arsip statis dan
pemusnahan arsip yang telah tidak memiliki nilai guna. Arsip inaktif
adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Sadar terhadap amanat peraturan perundang-undangan tersebut, Bagian
Keuangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Unesa
menyerahkan/memindahkan arsip inaktif yang dimilikinya ke Unit Kearsipan
Unesa pada Selasa (22/7/2014). Serah terima arsip inaktif itu
dilakukan melalui berita acara pemindahan arsip dengan disertai daftar
arsip yang akan dipindahkan dengan nomor 06030/Un38.12.3/KU/2014. Berita
acara itu ditandatangani Dra. Rinda Novianti, Kepala Bagian Keuangan
selaku pihak pertama dan Amin Fauzi, M.Pd., Kepala Subbagian Tata
Usaha/Pimpinan Unit Kearsipan Unesa selaku pihak kedua.
Arsip inaktif yang diserahterimakan itu sebanyak kurang lebih 15 meter
(104 bendel/buku). “Sejak adanya Unit Kearsipan Unesa, Bagian Keuangan
tercatat telah menyerahkan arsip inaktif sebanyak tiga kali,” jelas
Djoko Pramono, salah satu arsiparis Unit Kearsipan yang turut menerima
fisik arsip inaktif tersebut. “Sudah semestinya unit pengolah yaitu
satuan kerja yang meliputi bagian, subbagian, UPT, dan lain-lain
selingkung Unesa memindahkan atau menyerahkan arsip inaktifnya ke unit
kearsipan atau pusat arsip (record centre) yang dimiliki unit kerjanya
masing-masing. Jika unit kerja belum memiliki unit kearsipan maka arsip
inaktif tersebut bisa dipindahkan atau diserahkan ke Unit Kearsipan
Universitas,” tambah Djoko, arsiparis berprestasi nasional ini. (Dp/Byu)
Sumber: http://www.unesa.ac.id/berita/201408040001/sadar-pp-bagian-keuangan-serahkan-arsip-inaktif-ke-pusat-arsip-unesa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar