Surabaya—Dalam rangka pembinaan karir pemangku jabatan fungsional
pustakawan, arsiparis, pranata humas, dan widyaiswara selingkung
Kemendikbud, Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemendikbud
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 untuk jabatan
fungsional; Pranata Humas Nomor 9 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional;
Pustakawan Nomor 22 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional; Widyaiswara
Nomor 48 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional Arsiparis.
Peraturan-peraturan tersebut merupakan pengganti peraturan sebelumnya.
Sosialisasi dalam kesempatan ini, Unesa menugaskan Djoko Pramono, S.Pd.,
M.Si., salah satu arsiparis dari Kearsipan Pusat. Sosialisasi yang
digelar di Hotel Ibis Slipi Jakarta Barat ini diikuti 49 orang dari
perwakilan PTN dan unit kerja lain selingkung Kemendikbud pada 27 sampai
dengan 30 April 2015.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kemendikbud ini membahas berbagai hal yang
berkaitan dengan permasalahan kepegawaian pemangku jabatan fungsional
tertentu. Selain narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kemendikbud, dihadirkan pula narasumber dari Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Administrasi Negara, dan
Badan Kepegawaian Negara.
Djoko Pramono yang ditugaskan secara khusus untuk mengikuti Sosialisasi
Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional Arsiparis,
adalah satu-satunya pemangku jabatan fungsional arsiparis yang berasal
dari wilayah Provinsi Jawa Timur. “Ada beberapa hal yang membedakan
Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 dengan peraturan sebelumnya, Permenpan
Nomor 3 Tahun 2009, di antaranya adalah mengurai tugas pokok arsiparis
menjadi kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis,
pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi
informasi. Selain itu, pada peraturan ini tidak ada pasal yang mengatur
pembebasan sementara bagi arsiparis yang tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,”
jelas Djoko Pramono.
“Informasi yang juga perlu diketahui adalah kebutuhan tenaga pemangku
jabatan arsiparis untuk PTN se-Indonesia saat ini adalah sebesar 4.665,
sedangkan menurut data ANRI, selaku pembina jabatan fungsional
arsiparis, pada Desember 2014 hanya tersedia 188 pejabat arsiparis pada
PTN/komisi/badan negara. Ini berarti, semestinya setiap PTN sangat
membutuhkan banyak tenaga fungsional arsiparis untuk menunjang kegiatan
organisasi dan penyediaan informasi publik,” imbuhnya. (dp/SR) |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar