Minggu, 09 Agustus 2015

Arsiparis Unesa Ikuti Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Baru

Arsiparis Unesa
Arsiparis Unesa Ikuti Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Baru
Rabu, 6 Mei 2015 | 877 pembaca



Surabaya—Dalam rangka pembinaan karir pemangku jabatan fungsional pustakawan, arsiparis, pranata humas, dan widyaiswara selingkung Kemendikbud, Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemendikbud menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional; Pranata Humas Nomor 9 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional; Pustakawan Nomor 22 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional; Widyaiswara Nomor 48 Tahun 2014 untuk jabatan fungsional Arsiparis. Peraturan-peraturan tersebut merupakan pengganti peraturan sebelumnya. Sosialisasi dalam kesempatan ini, Unesa menugaskan Djoko Pramono, S.Pd., M.Si., salah satu arsiparis dari Kearsipan Pusat. Sosialisasi yang digelar di Hotel Ibis Slipi Jakarta Barat ini diikuti 49 orang dari perwakilan PTN dan unit kerja lain selingkung Kemendikbud pada 27 sampai dengan 30 April 2015.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendikbud ini membahas berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian pemangku jabatan fungsional tertentu. Selain narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendikbud, dihadirkan pula narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.

Djoko Pramono yang ditugaskan secara khusus untuk mengikuti Sosialisasi Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional Arsiparis, adalah satu-satunya pemangku jabatan fungsional arsiparis yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur. “Ada beberapa hal yang membedakan Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 dengan peraturan sebelumnya, Permenpan Nomor 3 Tahun 2009, di antaranya adalah mengurai tugas pokok arsiparis menjadi kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Selain itu, pada peraturan ini tidak ada pasal yang mengatur pembebasan sementara bagi arsiparis yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” jelas Djoko Pramono.

“Informasi yang juga perlu diketahui adalah kebutuhan tenaga pemangku jabatan arsiparis untuk PTN se-Indonesia saat ini adalah sebesar 4.665, sedangkan menurut data ANRI, selaku pembina jabatan fungsional arsiparis, pada Desember 2014 hanya tersedia 188 pejabat arsiparis pada PTN/komisi/badan negara. Ini berarti, semestinya setiap PTN sangat membutuhkan banyak tenaga fungsional arsiparis untuk menunjang kegiatan organisasi dan penyediaan informasi publik,” imbuhnya. (dp/SR)

Sumber: http://www.unesa.ac.id/berita/201505060001/arsiparis-unesa-ikuti-sosialisasi-peraturan-jabatan-fungsional-baru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar