Menyikapi amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, sebagaimana disebut dalam pasal 27, Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) wajib membentuk lembaga kearsipan PTN yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyadari pentingnya amanat
tersebut untuk segera dilakukan pembenahan pada semua PTN dan
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (kopertis) se-Indonesia. Sebagai
unit utama, Ditjen Dikti memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
melakukan penetapan kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan kearsipan di
semua PTN dan kopertis.
Melalui Workshop Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Kopertis
Regional I yang dilaksanakan pada 17—19 September 2014 di Hotel Harris
Sunset Road, Denpasar, Bali. Sebanyak 52 PTN dan kopertis berkumpul
untuk membahas implementasi pembentukan lembaga kearsipan perguruan
tinggi dan kopertis. Dalam kegiatan ini Unesa mengutus Amin Fauzi,
S.Pd., M.Pd., Kepala Subbagian TU BAUK dan Djoko Pramono, S.Pd.,
Arsiparis Lembaga Kearsipan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan narasumber
dari Arsip Nasional RI dengan pembahasan “Batasan ANRI dan
Kemendikbud”. Sementara itu, Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud
membahas “Kebijakan Penguatan Pembentukan Lembaga Kearsipan PTN di
lingkungan Kemendikbud” sedangkan Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud
membahas “Tata Cara Pembentukan Lembaga Kearsipan PTN di lingkungan
Kemendikbud”.
Selain memperhatikan paparan dari tiga narasumber, peserta workshop
diberi kesempatan untuk melakukan kunjungan pada Pusat Arsip Universitas
Udayana, pemenang ketiga lembaga kearsipan berprestasi Kemdikbud.
Kegiatan kunjungan dimaksudkan untuk melihat atau berdialog langsung
tentang pelaksanaan kearsipan di PTN. Sebelum di-sidang pleno-kan,
pembahasan dilakukan dalam tiga komisi. Komisi I membahas nomenklatur
kelembagaan arsip. Komisi II membahas langkah-langkah pembentukan
lembaga kearsipan. Komisi III membahas hak dan kebijakan ANRI dan
Kemendikbud. Laporan hasil pembahasan diserahkan kepada panitia
penyelenggara untuk ditindaklanjuti.
Mengomentari kegiatan ini, Djoko Pramono mengatakan “Saya sangat
berharap kegiatan ini berdampak positif bagi kemajuan kearsipan di
Unesa. Selain kearsipan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang sudah
ada PP-nya, juga sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2012.
Jika Kearsipan Unesa bisa diimplementasikan dengan baik akan banyak
manfaatnya bagi Unesa”.
Pada kesempatan yang sama, Amin Fauzi mengatakan “Dalam Permendikbud
Nomor 60 Tahun 2012, kelembagaan kearsipan di tingkat universitas
disebut berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kelembagaan kearsipan
Unesa sudah dimasukkan dalam OTK Unesa yang sedang diusulkan”.
Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
kelembagaan kearsipan selain harus ada di tingkat universitas, juga
harus ada di tingkat fakultas atau unit kerja yang ada di selingkung
univeritas. (Dp/Sr/Byu) |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar