.
Selasa, 06 Maret 2018
Kamis, 07 Desember 2017
Unesa Terima Aplikasi SIKD dari ANRI
Dalam
rangka penerapan tata kelola kearsipan dinamis berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK), Arsip Naional Republik Indonesia (ANRI) menyerahkan Aplikasi
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) pada 22 Perguruan Tinggi Negeri
(PTN). Unesa adalah salah satu dari 22 PTN tersebut. Rektor Unesa, Prof. Dr.
Warsono, M.S. menerima langsung aplikasi SIKD tersebut dari Deputi Bidang
Pembinaan Kearsipan ANRI, Dr. Andi Kasman, S.E., M.M. di Hotel Amaroossa Cosmo,
Jakarta, 4 Desember 2017. Kegiatan serah-terima ini merupakan bagian dari
rangkaian Kegiatan Implementasi e-arsip dengan SIKD. Sebelumnya telah
dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengenalan Aplikasi SIKD dan Penyusunan
Instrumen Pokok Pengelolaan Arsip Dinamis di Yogyakarta, 6-10 November 2017 dan
Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi
SIKD di Batam, 22-26 November 2017
Pada
kegiatan serah terima ini, Kepala Subdirektorat Pusat III, Dra. Sulistyowati,
M.M. menerangkan maksud dan tujuan diselenggarakannya acara serah terima aplikasi
SIKD. “Agar aplikasi tersebut dapat diaplikasikan dalam pengelolaan arsip
dengan menggunakan sistem informasi kearsipan dinamis berbasis TIK dalam
melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan PTN sesuai dengan kaidah
kearsipan”. Lebih lanjut, Sulis (narasumber yang pernah diundang Unesa dalam
kegiatan Sosialisasi Kearsipan pada 2 November 2017), menambahkan, “Bahwa perguruan tinggi di Indonesia sebagai
institusi ilmiah memegang peran strategis dalam membangun peradaban bangsa,
karena melaksanakan 3 (tiga) fungsi utama yang dikenal sebagai Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi
tersebut, perguruan tinggi pasti menghasilkan arsip sebagai informasi
yang terekam (recorded information), yang merupakan aset perguruan tinggi dan
sekaligus aset publik yang perlu dikelola dengan baik sebagai bahan bukti
akuntabilitas kinerja perguruan tinggi yang merefleksikan capaian Tri Dharma
Perguruan Tinggi. Oleh karena itu arsip yang diciptakan oleh perguruan tinggi
mempunyai manfaat yang penting dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara”.
Deputi
Bidang Pembinaan Kearsipan Andi Kasman dalam sambutannya menyampaikan bahwa
implementasi SIKD merupakan upaya ANRI dalam mendukung program E-Government.
“Dari Sembilan E-Government ada yang namanya E-Arsip. Di dalam E-Arsip ini ada
dua, yang pertama disebut dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, yang kedua
adalah Sistem Informasi Kearsipan Statis”, tuturnya. Lebih lanjut Andi Kasman
menambahkan bahwa kedepan PTN tidak hanya menerapkan SIKD, tapi juga perlu
mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS).
Sementara itu, Djoko
Pramono, mewakili arsiparis Unesa mengaku senang dan bangga atas penerimaan
aplikasi SIKD tersebut, terutama bisa langsung diterima oleh Rektor Unesa . Lebih lanjut Djoko berharap: “Semoga dengan peristiwa
ini, pelaksanaan kearsipan di Unesa menjadi semakin baik, seperti yang sudah
diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan”. (Djp/Humas)Bisa juga dibaca di:
1)http://www.anri.go.id/detail/1437-WUJUDKAN-TATA-KELOLA-ARSIP-BERBASIS-TIK-DI-PERGURUAN-TINGGI-NEGERI-ANRI-SERAHKAN-APLIKASI-SKID;
2)https://www.unesa.ac.id/unesa-terima-aplikasi-sikd-dari-anri; dan
3)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=495825390802766&set=pcb.495825547469417&type=3&theater.
Kamis, 09 November 2017
Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Unesa
Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM:
Pelatihan
Pengembangan Kompetensi SDM Unesa, 7 November 2017 bertempat di
Auditorium Gedung Rektorat Lantai 11, Kampus Lidah Wetan (Liwet),
Surabaya; 7 November 2017.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan keuangan, Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., M.T., pada pukul 08.30. Peserta adalah para CPNS Unesa yang terdiri dari para pendidik (dosen/tenaga akademik) dan para tendik (tenaga kependidikan/administratif); para staf (tenaga pengelola arsip kepegawaian); para Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan BMN; dan para Kepala Bagian Tata Usaha selingkung Unesa. Para pemateri adalah: Dr. Nining Widyah Kusnanik, S.Pd., M.Appl.Sc., Amin Fauzi, S.Pd, M.Pd., dan djoko pramono (Arsiparis Ahli Muda dari Kantor Kearsipan Unesa). Materi pelatihan meliputi:
1)Penghitungan Angka kredit dan Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen,
2)Tugas Belajar dan Ijin Belajar, dan
3)Tata Cara Pengelolaan Arsip (Arsip Pegawai/Kepegawaian).
Kegiatan ditutup oleh Drs. Budiarso, S.H., M.M., Kepala Biro Umum dan Keuangan (mewakili Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan), pada pukul 15.30.
Bisa dilihat juga di:
1)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=484451231940182&set=pcb.484451655273473&type=3&theater
Selasa, 07 November 2017
Sosialisasi Kearsipan, Wujudkan Sivitas Akademika Sadar Tertib Arsip
Sosialisasi Kearsipan, Wujudkan Sivitas Akademika Sadar Tertib Arsip
SURABAYA--Untuk mewujudkan sivitas akademika Unesa yang sadar tertib arsip sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan mendukung Gerakan Nasional Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan pemerintah, Unesa menyelenggarakan Sosialisasi Kearsipan Perguruan Tinggi (PT) pada Kamis, 2 November 2017 di Auditorium Gedung Rektorat Unesa Lantai 11 Kampus Lidah Wetan Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI), yakni Dra. Sulistyowati, M.M. (Kepala Subdirektorat Kearsipan III, Direktorat Kearsipan Pusat) dan Muhammad Sumitro, S.H, MAP (Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi). Acara dimulai pukul 08.00 Wib dan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unesa, Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd, MT.
Dalam pemaparannya, Sulistyowati menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan (UK) dan lembaga kearsipan (LK). Untuk PTN, LK wajib dibentuk di tingkat PTN atau universitas, sedangkan UK wajib dibentuk di tingkat pencipta arsip (fakultas, lembaga, biro, unit pelaksana teknis (UPT) atau unit kerja lainnya).
Sementara itu, Sumitro dalam paparannya menyampaikan bahwa arsip akan menentukan nasib. Jika arsip hilang, aset akan melayang. Mengingat pentingnya peranan arsip bagi perorangan maupun organisasi, utamanya dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dalam penanganannya membutuhkan SDM kearsipan. SDM kearsipan meliputi fungsional arsiparis, fungsional umum bidang kearsipan, dan SDM yang kompeten dan profesional (pimpinan LK dan UK).
Saat ini, SDM arsiparis masih sedikit, masih di bawah tiga persen dari kebutuhan arsiparis secara nasional. Pemerintah, sampai dengan akhir 2018, membuka pengangkatan jabatan fungsional arsiparis melalui jalur inpassing (penyesuaian). Untuk arsiparis kategori keterampilan, minimal pangkat II/c, pendidikan D-3, sedangkan untuk arsiparis kategori keahlian, minimal pangkat III/a, pendidikan S-1 atau D-4. (Djp/Humas/sir)
Bisa juga di baca di:
1)https://www.unesa.ac.id/sosialisasi-kearsipan-wujudkan-sivitas-akademika-tertib-arsip
2)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=483606155358023&set=pcb.483606232024682&type=3&theater
SURABAYA--Untuk mewujudkan sivitas akademika Unesa yang sadar tertib arsip sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan mendukung Gerakan Nasional Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan pemerintah, Unesa menyelenggarakan Sosialisasi Kearsipan Perguruan Tinggi (PT) pada Kamis, 2 November 2017 di Auditorium Gedung Rektorat Unesa Lantai 11 Kampus Lidah Wetan Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI), yakni Dra. Sulistyowati, M.M. (Kepala Subdirektorat Kearsipan III, Direktorat Kearsipan Pusat) dan Muhammad Sumitro, S.H, MAP (Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi). Acara dimulai pukul 08.00 Wib dan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unesa, Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd, MT.
Dalam pemaparannya, Sulistyowati menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan (UK) dan lembaga kearsipan (LK). Untuk PTN, LK wajib dibentuk di tingkat PTN atau universitas, sedangkan UK wajib dibentuk di tingkat pencipta arsip (fakultas, lembaga, biro, unit pelaksana teknis (UPT) atau unit kerja lainnya).
Sementara itu, Sumitro dalam paparannya menyampaikan bahwa arsip akan menentukan nasib. Jika arsip hilang, aset akan melayang. Mengingat pentingnya peranan arsip bagi perorangan maupun organisasi, utamanya dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dalam penanganannya membutuhkan SDM kearsipan. SDM kearsipan meliputi fungsional arsiparis, fungsional umum bidang kearsipan, dan SDM yang kompeten dan profesional (pimpinan LK dan UK).
Saat ini, SDM arsiparis masih sedikit, masih di bawah tiga persen dari kebutuhan arsiparis secara nasional. Pemerintah, sampai dengan akhir 2018, membuka pengangkatan jabatan fungsional arsiparis melalui jalur inpassing (penyesuaian). Untuk arsiparis kategori keterampilan, minimal pangkat II/c, pendidikan D-3, sedangkan untuk arsiparis kategori keahlian, minimal pangkat III/a, pendidikan S-1 atau D-4. (Djp/Humas/sir)
Bisa juga di baca di:
1)https://www.unesa.ac.id/sosialisasi-kearsipan-wujudkan-sivitas-akademika-tertib-arsip
2)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=483606155358023&set=pcb.483606232024682&type=3&theater
Kamis, 21 September 2017
Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Unesa
Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Unesa, 31 Agustus 2017
Kegiatan dibuka oleh Drs. Budiarso, S.H., M.M. Kepala Biro Umum dan Keuangan (mewakili Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan). Peserta adalah CPNS Unesa yang terdiri dari para pendidik (dosen/tenaga akademik) dan para tendik (tenaga kependidikan/administratif). Para pemateri adalah: Dr. Nining Widyah Kusnanik, S.Pd., M.Appl.Sc., Roni, S.T., dan djoko pramono (Arsiparis Ahli Muda dari Kantor Kearsipan Unesa). Materi pelatihan meliputi:
1)Penghitungan angka kredit dan kenaikan pangkat/jabatan dosen,
2)Tata Naskah Dinas, dan
3)Tata Cara Pengelolaan Arsip.
1)Penghitungan angka kredit dan kenaikan pangkat/jabatan dosen,
2)Tata Naskah Dinas, dan
3)Tata Cara Pengelolaan Arsip.
Bisa dibaca juga di:
Jumat, 15 September 2017
Workshop Nasional AAI di ANRI Jakarta, 11 September 2017
Workshop Nasional AAI di ANRI Jakarta, 11 September 2017. Utusan Unesa, Roni, S.T. (Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum dan Keuangan) dan djoko pramono (Arsiparis Ahli Muda dari Kantor Kearsipan Unesa) berfoto dengan Dr. Andi Kasman, S.E., M.M. (Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia-PN AAI / Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
JAKARTA -- Dalam rangka pembinaan profesi Arsiparis Indonesia, Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (PN-AAI) menyelenggarakan Workshop Nasional AAI Tahun 2017. Workshop Nasional bertajuk “Penyusunan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Kumulatif Berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) itu dilaksanakan di Aula Nurhadi Magetsari Gedung C Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta, pada Senin, 11 September 2017.
Workshop diikuti 25 peserta dari berbagai instansi kementerian, lembaga nonkementerian, pemerintah propinsi/kabupaten/kota, BUMN/BUMD, dan PTN se-Indonesia. Pada workshop nasional ini, Unesa mengutus Roni, S.T, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum dan Keuangan dan Djoko Pramono, S.Pd., M.Si, Arsiparis Ahli Muda Kantor Kearsipan Unesa.
Workshop yang dibuka Dr. Mustari Irawan, M.P.A, Kepala ANRI ini bertujuan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pejabat fungsional arsiparis dalam hal penyusunan, penilaian, dan penetapan angka kredit kumulatif berdasar SKP. Kebijakan baru ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpanrb) Nomor 48 Tahun 2014 juncto Permenpanrb Nomor 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Sebelum diberlakukan kebijakan baru tersebut, pejabat fungsional arsiparis dalam pengusulan kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit.
Menurut Dr. H. Andi Kasman, S.E, M.M, Ketua Umum PN-AAI/Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI dari 135 jabatan fungsional yang ditetapkan, terdapat 12 jabatan fungsional yang direncanakan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat menggunakan angka kredit kumulatif berdasarkan SKP. Jabatan fungsional Arsiparis adalah satu-satunya jabatan fungsional lama yang sudah siap menerapkan SKP sebagai dasar pengusulan kenaikan jabatan/pangkat , sedangkan 11 jabatan fungsional lain adalah jabatan fungsional baru ditetapkan. (Djp/sir)
Selengkapnya bisa dibaca di:
Selasa, 15 Agustus 2017
16 Agustus, empat tahun yang lalu. Dirgahayu NKRI.
Alhamdulillah (Puji Allah) mendapat anugerah, diundang untuk melihat lebih dekat & mendengarkan langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam sidang para wakil rakyat.
Bersama para pemenang arsiparis berprestasi tingkat nasional dan perwakilan pimpinan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (pemenang lomba LKPT) selingkung Kemendikbud.
Pemenang arsiparis berprestasi: Arsiparis UNJ, Arsiparis UGM, dan Arsiparis Unesa (djoko pramono, Arsiparis dari Kantor Kearsipan Unesa).
Pemenang LKPT: ITS, IPB, dan UNUD.
Lihat juga di:
Langganan:
Postingan (Atom)






































