Selasa, 07 November 2017

Sosialisasi Kearsipan, Wujudkan Sivitas Akademika Sadar Tertib Arsip

Sosialisasi Kearsipan, Wujudkan Sivitas Akademika Sadar Tertib Arsip







SURABAYA--Untuk mewujudkan sivitas akademika Unesa yang sadar tertib arsip sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan mendukung Gerakan Nasional Tertib Arsip (GNSTA) yang dicanangkan pemerintah, Unesa menyelenggarakan Sosialisasi Kearsipan Perguruan Tinggi (PT) pada Kamis, 2 November 2017 di Auditorium Gedung Rektorat Unesa Lantai 11 Kampus Lidah Wetan Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI), yakni Dra. Sulistyowati, M.M. (Kepala Subdirektorat Kearsipan III, Direktorat Kearsipan Pusat) dan Muhammad Sumitro, S.H, MAP (Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi). Acara dimulai pukul 08.00 Wib dan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unesa, Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd, MT.
Dalam pemaparannya, Sulistyowati menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan (UK) dan lembaga kearsipan (LK). Untuk PTN, LK wajib dibentuk di tingkat PTN atau universitas, sedangkan UK wajib dibentuk di tingkat pencipta arsip (fakultas, lembaga, biro, unit pelaksana teknis (UPT) atau unit kerja lainnya).
Sementara itu, Sumitro dalam paparannya menyampaikan bahwa arsip akan menentukan nasib. Jika arsip hilang, aset akan melayang. Mengingat pentingnya peranan arsip bagi perorangan maupun organisasi, utamanya dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dalam penanganannya membutuhkan SDM kearsipan. SDM kearsipan meliputi fungsional arsiparis, fungsional umum bidang kearsipan, dan SDM yang kompeten dan profesional (pimpinan LK dan UK).
Saat ini, SDM arsiparis masih sedikit, masih di bawah tiga persen dari kebutuhan arsiparis secara nasional. Pemerintah, sampai dengan akhir 2018, membuka pengangkatan jabatan fungsional arsiparis melalui jalur inpassing (penyesuaian). Untuk arsiparis kategori keterampilan, minimal pangkat II/c, pendidikan D-3, sedangkan untuk arsiparis kategori keahlian, minimal pangkat III/a, pendidikan S-1 atau D-4. (Djp/Humas/sir)

Bisa juga di baca di:
1)https://www.unesa.ac.id/sosialisasi-kearsipan-wujudkan-sivitas-akademika-tertib-arsip
2)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=483606155358023&set=pcb.483606232024682&type=3&theater

Tidak ada komentar:

Posting Komentar