Sosialisasi Kearsipan, Wujudkan Sivitas Akademika Sadar Tertib Arsip
SURABAYA--Untuk mewujudkan sivitas akademika Unesa yang
sadar tertib arsip sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan dan mendukung Gerakan Nasional Tertib Arsip
(GNSTA) yang dicanangkan pemerintah, Unesa menyelenggarakan Sosialisasi
Kearsipan Perguruan Tinggi (PT) pada Kamis, 2 November 2017 di
Auditorium Gedung Rektorat Unesa Lantai 11 Kampus Lidah Wetan Surabaya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI),
yakni Dra. Sulistyowati, M.M. (Kepala Subdirektorat Kearsipan III,
Direktorat Kearsipan Pusat) dan Muhammad Sumitro, S.H, MAP (Direktur SDM
Kearsipan dan Sertifikasi). Acara dimulai pukul 08.00 Wib dan dibuka
oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unesa, Drs. Tri Wrahatnolo,
M.Pd, MT.
Dalam pemaparannya, Sulistyowati menyampaikan bahwa
menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan (UK) dan lembaga
kearsipan (LK). Untuk PTN, LK wajib dibentuk di tingkat PTN atau
universitas, sedangkan UK wajib dibentuk di tingkat pencipta arsip
(fakultas, lembaga, biro, unit pelaksana teknis (UPT) atau unit kerja
lainnya).
Sementara itu, Sumitro dalam paparannya menyampaikan
bahwa arsip akan menentukan nasib. Jika arsip hilang, aset akan
melayang. Mengingat pentingnya peranan arsip bagi perorangan maupun
organisasi, utamanya dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara maka dalam penanganannya membutuhkan SDM
kearsipan. SDM kearsipan meliputi fungsional arsiparis, fungsional umum
bidang kearsipan, dan SDM yang kompeten dan profesional (pimpinan LK dan
UK).
Saat ini, SDM arsiparis masih sedikit, masih di bawah tiga
persen dari kebutuhan arsiparis secara nasional. Pemerintah, sampai
dengan akhir 2018, membuka pengangkatan jabatan fungsional arsiparis
melalui jalur inpassing (penyesuaian). Untuk arsiparis kategori
keterampilan, minimal pangkat II/c, pendidikan D-3, sedangkan untuk
arsiparis kategori keahlian, minimal pangkat III/a, pendidikan S-1 atau
D-4. (Djp/Humas/sir)
Bisa juga di baca di:
1)https://www.unesa.ac.id/sosialisasi-kearsipan-wujudkan-sivitas-akademika-tertib-arsip
2)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=483606155358023&set=pcb.483606232024682&type=3&theater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar