Workshop Nasional AAI di ANRI Jakarta, 11 September 2017. Utusan Unesa, Roni, S.T. (Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum dan Keuangan) dan djoko pramono (Arsiparis Ahli Muda dari Kantor Kearsipan Unesa) berfoto dengan Dr. Andi Kasman, S.E., M.M. (Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia-PN AAI / Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
JAKARTA -- Dalam rangka pembinaan profesi Arsiparis Indonesia, Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (PN-AAI) menyelenggarakan Workshop Nasional AAI Tahun 2017. Workshop Nasional bertajuk “Penyusunan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Kumulatif Berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) itu dilaksanakan di Aula Nurhadi Magetsari Gedung C Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta, pada Senin, 11 September 2017.
Workshop diikuti 25 peserta dari berbagai instansi kementerian, lembaga nonkementerian, pemerintah propinsi/kabupaten/kota, BUMN/BUMD, dan PTN se-Indonesia. Pada workshop nasional ini, Unesa mengutus Roni, S.T, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Umum dan Keuangan dan Djoko Pramono, S.Pd., M.Si, Arsiparis Ahli Muda Kantor Kearsipan Unesa.
Workshop yang dibuka Dr. Mustari Irawan, M.P.A, Kepala ANRI ini bertujuan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pejabat fungsional arsiparis dalam hal penyusunan, penilaian, dan penetapan angka kredit kumulatif berdasar SKP. Kebijakan baru ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpanrb) Nomor 48 Tahun 2014 juncto Permenpanrb Nomor 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Sebelum diberlakukan kebijakan baru tersebut, pejabat fungsional arsiparis dalam pengusulan kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit.
Menurut Dr. H. Andi Kasman, S.E, M.M, Ketua Umum PN-AAI/Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI dari 135 jabatan fungsional yang ditetapkan, terdapat 12 jabatan fungsional yang direncanakan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat menggunakan angka kredit kumulatif berdasarkan SKP. Jabatan fungsional Arsiparis adalah satu-satunya jabatan fungsional lama yang sudah siap menerapkan SKP sebagai dasar pengusulan kenaikan jabatan/pangkat , sedangkan 11 jabatan fungsional lain adalah jabatan fungsional baru ditetapkan. (Djp/sir)
Selengkapnya bisa dibaca di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar