Unesa
Ikuti Bimtek Pengawas Kearsipan ANRI
Penyelenggaraan kearsipan menurut Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 bertujuan untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional, serta meningkatkan pelayanan publik. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah (termasuk perguruan tinggi) dapat menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan.
Bimbingan
teknis (bimtek) pengawas kearsipan adalah salah satu upaya kegiatan pengawasan
kearsipan. Bimtek Pengawas Kearsipan Angkatan II yang digelar oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Februari 2016 mengundang 36 perguruan
tinggi negeri (PTN) dan beberapa lembaga kementerian dan non kementerian.
Setiap lembaga diharapkan mengutus tiga orang yang masing-masing berasal dari
unsur pejabat fungsional arsiparis, unsur pejabat/pimpinan lembaga/unit
kearsipan, dan unsur inspektorat/pengawas/Satuan Pengawas Internal (SPI) PTN.
Unesa mengutus Suwono, S.H. dan Djoko Pramono, S.Pd., M.Si. untuk mengikuti
bimtek tersebut. Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari
ANRI Jln. Ampera Raya No. 7, Cilandak
Timur, Jakarta Selatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI, Rudi
Anton, S.H., M.H.
“Ada dua
jenis pengawasan kearsipan, yaitu pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan
kearsipan internal. Pengawasan kearsipan eksternal menjadi kewenangan ANRI dan
pengawasan kearsipan internal menjadi kewenangan lembaga kearsipan perguruan
tinggi (LKPT). Berdasar Peraturan Kepala ANRI No. 38 Tahun 2015, tim pengawas
kearsipan internal PTN meliputi wakil rektor yang membidangi administrasi
sebagai pengarah, kepala kearsipan universitas/PTN sebagai penanggung jawab, kepala
unit kearsipan/ kabag./ kabid./ kasubbag./ kasi. yang menyelenggarakan urusan
kearsipan/ pejabat pungsional arsiparis, serendah-rendahnya arsiparis ahli muda
sebagai ketua, seorang pejabat fungsional arsiparis dan seorang pejabat fungsional
auditor/pejabat di bidang pengawasan (SPI) masing-masing sebagai anggota.
Dengan bimtek ini, saya berharap dan terus berharap semoga kearsipan Unesa
semakin baik seiiring dengan kejayaan Unesa.” Jelas Djoko Pramono.
Sumber: https://www.unesa.ac.id/berita/201603030004/unesa-ikuti-bimtek-pengawas-kearsipan-anri.html
Sumber: https://www.unesa.ac.id/berita/201603030004/unesa-ikuti-bimtek-pengawas-kearsipan-anri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar