Minggu, 26 Februari 2017

Tingkatkan Kompetensi Staf, LPPM Unesa Laksanakan Workshop Kearsipan










  
Untuk meningkatan kompetensi staf, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM Unesa) melaksanakan Workshop Kearsipan yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Februari 2017, pukul 08.30 s.d. 16.00 di Auditorium LPPM kampus Ketintang. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris (mewakili Ketua) LPPM, Dr. Nining Widyah Kusnanik, S.Pd., M.Appl.Sc.  ini diikuti para kepala dan sekretaris pusat, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian , segenap tenaga kependidikan selingkung LPPM. Narasumber pada Workshop Kearsipan ini adalah Djoko Pramono, S.Pd., M.Si., Arsiparis Ahli Muda dari Kearsipan Unesa. Dalam sambutannya, Sekretaris LPPM mengatakan: “Dua dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Penelitian  dan Pengabdian kepada Masyarakat diemban oleh LPPM. Tentu banyak kegiatan dan peristiwa yang akan menjadi dokumentasi atau arsip. Dokumentasi atau arsip ini perlu dikelola dengan baik.”

Workshop yang dihadiri tidak kurang dari 30 orang ini berlangsung dengan antusias peserta. Pada sesi pertama, Djoko Pramono 
(Arsiparis Ahli Muda dari Kantor Kearsipan Unesa)  menjelaskan, “Masalah umum dalam pengelolaan arsip aktif di Unesa adalah pengarsipan dilakukan masih dengan sarana folder/ordner surat masuk dan ordner surat keluar, padahal pengertian arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat dan diterima. Jika demikian, pasti dokumen-dokumen sebagai rekaman kegiatan masih terpisah satu dengan yang lain”. “Semestinya pengarsipan dilakukan secara memberkas, dikelompokkan berdasarkan rubrik, seri, atau dosir. Pengarsipan dengan pemberkasan ini akan memudahkan penemuan kembali arsip dan akan memudahkan penyusutan arsip.” Pada sesi kedua dilaksanakan praktik pengelolaan arsip, yang meliputi pengelolaan arsip aktif dan pengelolaan arsip inaktif. Khasanah arsip yang ada di LPPM ini, di antaranya: arsip tata naskah dinas (persuratan), arsip vital organisasi, arsip HAKI, arsip keuangan (SPJ), arsip administrasi proposal s.d. laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Di sela-sela berlangsungnya kegiatan, Kepala Bagian Tata Usaha LPPM, Dra. Ec. Nurmika Simanullang, M.Pd. turut berkomentar, “Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang intinya PTN wajib melaksanakan kearsipan. Berkaitan dengan itu pimpinan akan mengupayakan adanya ruangan khusus untuk pengelolaan arsip dan tenaga arsiparis atau tenaga khusus untuk penanganan arsip. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan kompetensi staf, khususnya dalam hal pengelolaan arsip akan meningkat.”

Bisa dibaca juga di:
1)https://www.facebook.com/photo.php?fbid=371779069874066&set=pcb.371779646540675&type=3&theater

2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar