.
Dalam
rangka memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Pasal 27 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 45; bahwa Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) wajib membentuk Lembaga Kearsipan (LKPTN), Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI), selaku Lembaga Kearsipan Nasional
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan kearsipan pada PTN dengan
menyelenggarakan Workshop Pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri
(LKPTN). Workshop tersebut dilaksanakan pada 11 sampai dengan 12 Agustus 2016
di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Depok. Unesa menugaskan Djoko Pramono,
S.Pd., M.Si., Arsiparis Ahli Muda dari Kearsipan, Biro Umum dan Keuangan (BUK)
untuk mengikuti workshop tersebut. Pembicara/pemateri yang dihadirkan adalah
Dr. H. Andi Kasman, S.E., M.M., Deputi
Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI; R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti,
S.IP., M.Si., Kepala Bidang Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mewakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata
Laksana, Kementerian PANRB; Arzaini Zachri, S.T., M.M., Kepala Bagian Tata
Usaha dan Protokol, Biro Keuangan dan umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Ristekdikti;
Dra. Listianingtyas Murgiwati , Direktur Kearsipan Pusat, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan,
ANRI; Dra. Dwi Mudalsih, M.hum, Arsiparis Ahli Madya, Direktorat Kearsipan
Pusat, Deputi Bidang Pembinaan
Kearsipan, ANRI; dan Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S., Rektor
Universitas Halu Oleo.
Workshop yang dihadiri oleh 40 orang peserta mewakili PTN
(dalam lingkungan Kementerian Ristekdikti, Kementerian Agama, dan
kementerian/lembaga lainnya) ini menghasilkan 13 rekomendasi. Menurut rencana rekomendasi tersebut akan disampaikan
kepada DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Ristekdikti, Kementerian Agama,
dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait, ANRI, dan PTN se-Indonesia. Inti
dari rekomendasi adalah setiap PTN wajib membentuk/memiliki Lembaga
Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN).
“Selain hal ini adalah amanat Undang-Undang, lembaga ini,
apapun bentuk dan namanya harus ada organisasi atau satuan kerja yang berfungsi
sebagai Lembaga Kearsipan pada sebuah universitas/PT. Tanpa Lembaga Kearsipan,
bagaimana mungkin arsip universitas akan terjaga atau terawat dengan baik. Padahal
salah satu fungsi arsip adalah sebagai alat bukti yang sah dari suatu aset atau
kekayaan yang dimiliki universitas. Baik itu kekayaan berupa barang inventaris,
maupun kekayaan intelektual.” Jelas Djoko Pramono.
Sumber:1) https://www.unesa.ac.id/berita/201608220001/unesa-hadiri-workshop-pembentukan-lkptn.html
2) https://www.facebook.com/photo.php?fbid=270419460010028&set=ms.c.eJw1y8EJADEMA8GODsn2yVH~%3BjQUS5zksG42iqwACiS~_udRzrOaWW3GPl6eS4FwDbGv~_8f26MaxLw.bps.a.270419410010033.1073741834.100011259277123&type=3&theater
2) https://www.facebook.com/photo.php?fbid=270419460010028&set=ms.c.eJw1y8EJADEMA8GODsn2yVH~%3BjQUS5zksG42iqwACiS~_udRzrOaWW3GPl6eS4FwDbGv~_8f26MaxLw.bps.a.270419410010033.1073741834.100011259277123&type=3&theater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar