Kamis, 18 Agustus 2016

Unesa Hadiri Workshop Pembentukan LKPTN


.







Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 27 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 45; bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib membentuk Lembaga Kearsipan (LKPTN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), selaku Lembaga Kearsipan Nasional melaksanakan pembinaan penyelenggaraan kearsipan pada PTN dengan menyelenggarakan Workshop Pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN). Workshop tersebut dilaksanakan pada 11 sampai dengan 12 Agustus 2016 di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Depok. Unesa menugaskan Djoko Pramono, S.Pd., M.Si., Arsiparis Ahli Muda dari Kearsipan, Biro Umum dan Keuangan (BUK) untuk mengikuti workshop tersebut. Pembicara/pemateri yang dihadirkan adalah Dr. H. Andi Kasman, S.E., M.M., Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI; R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mewakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB; Arzaini Zachri, S.T., M.M., Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol, Biro Keuangan dan umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Ristekdikti; Dra. Listianingtyas Murgiwati , Direktur Kearsipan Pusat, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI; Dra. Dwi Mudalsih, M.hum, Arsiparis Ahli Madya, Direktorat Kearsipan Pusat, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI; dan Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S., Rektor Universitas Halu Oleo.  
                       
Workshop yang dihadiri oleh 40 orang peserta mewakili PTN (dalam lingkungan Kementerian Ristekdikti, Kementerian Agama, dan kementerian/lembaga lainnya) ini menghasilkan 13 rekomendasi.  Menurut rencana rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Ristekdikti, Kementerian Agama, dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait, ANRI, dan PTN se-Indonesia. Inti dari rekomendasi adalah setiap PTN wajib membentuk/memiliki Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN).

“Selain hal ini adalah amanat Undang-Undang, lembaga ini, apapun bentuk dan namanya harus ada organisasi atau satuan kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Kearsipan pada sebuah universitas/PT. Tanpa Lembaga Kearsipan, bagaimana mungkin arsip universitas akan terjaga atau terawat dengan baik. Padahal salah satu fungsi arsip adalah sebagai alat bukti yang sah dari suatu aset atau kekayaan yang dimiliki universitas. Baik itu kekayaan berupa barang inventaris, maupun kekayaan intelektual.” Jelas Djoko Pramono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar